Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono
Nantinya, Polda Metro Jaya akan dimintai klarifikasi perihal aduan Aiman ke Kompolnas, yaitu tentang penyitaan handphone.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aiman-witjaksono-penuhi-panggilan-polisi-pada-jumat-2612024.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas angkat bicara terkait penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witsjaksono oleh pihak kepolisian.
Hari Selasa lalu, Kompolnas menerima laporan pengaduan terkait penyitaan handphone (HP) Aiman Witsjaksono oleh pihak kepolisian.
Handphone milik Aiman disita terkait kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.
Setelah menerima aduan dari Aiman, Kompolnas bakal kirim surat ke Polda Metro Jaya guna meminta klarifikasi.
"Kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya u.p. Irwasda," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (1/2/2024).
Poengky berujar bahwa saat ini surat tersebut sedang diproses pihaknya dan segera akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, Polda Metro Jaya akan dimintai klarifikasi perihal aduan Aiman ke Kompolnas, yaitu tentang penyitaan handphone.
"Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," ujar Poengky.
Poengky berharap surat yang dikirim dapat direspons Polda Metro Jaya.
"Kami berharap, surat klarifikasi kami akan segera direspon," ucap Poengky.
Sebelumnya, Aiman selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, bersama tim hukumnya datang ke kantor Kompolnas di Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Kedatangannya untuk mengadu terkait proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu.
"Kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Witjaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," ujar Finsensius.
Disita Polisi
Tak hanya handphone (HP), sim card hingga akun email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ternyata turut disita polisi terkait kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).
"Yang disita ada 4, yakni HP, sim card, akun Instagram dan Gmail," ujar Heru di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, penyitaan tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas hal tersebut, pihaknya kemudian mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa hari ini.
"Kompolnas adalah pengawas eksternal dari Kepolisian RI. Kami juga sudah mengadukan ke Kompolnas. Intinya kami minta 2 hal. Pertama, kami minta perlindungan hukum terhadap mas Aiiman yang menurut kami prosedur penyitaannya itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Sumber: Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.