Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono
Nantinya, Polda Metro Jaya akan dimintai klarifikasi perihal aduan Aiman ke Kompolnas, yaitu tentang penyitaan handphone.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas angkat bicara terkait penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witsjaksono oleh pihak kepolisian.
Hari Selasa lalu, Kompolnas menerima laporan pengaduan terkait penyitaan handphone (HP) Aiman Witsjaksono oleh pihak kepolisian.
Handphone milik Aiman disita terkait kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.
Setelah menerima aduan dari Aiman, Kompolnas bakal kirim surat ke Polda Metro Jaya guna meminta klarifikasi.
"Kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya u.p. Irwasda," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (1/2/2024).
Poengky berujar bahwa saat ini surat tersebut sedang diproses pihaknya dan segera akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, Polda Metro Jaya akan dimintai klarifikasi perihal aduan Aiman ke Kompolnas, yaitu tentang penyitaan handphone.
"Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," ujar Poengky.
Poengky berharap surat yang dikirim dapat direspons Polda Metro Jaya.
"Kami berharap, surat klarifikasi kami akan segera direspon," ucap Poengky.
Sebelumnya, Aiman selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, bersama tim hukumnya datang ke kantor Kompolnas di Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Kedatangannya untuk mengadu terkait proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu.
"Kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Witjaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," ujar Finsensius.