KPK Bakal Tetapkan Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
KPK dipastikan bakal kembali menetapkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal kembali menetapkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham.
Penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka ini disebut-sebut sama seperti Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolagan anoda logam.
Ke depannya KPK akan menerbitkan surat perintah perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait penetapan tersangka Eddy Hiariej.
"Secara teknis memang seperti itu, seperti halnya tersangka SB juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses proses penyelesaian perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/2/2024).
Perkara ini pun dipastikan Ali akan terus dilanjutkan penanganannya oleh KPK meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej dalam praperadilan.
Namun, KPK akan memperbaiki urusan formil atau administratif terlebih dahulu.
Baca juga: KPK Belum Tentukan Sikap Setelah Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
"Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan," ujar Ali.
Tetap lanjutnya perkara ini disebut Ali karena putusan hakim dalam praperadilan hanya menyangkut urusan formil.
Itu pun karena adanya perbedan pandangan dalam urusan penetapan tersangka.
Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej di KPK Gugur, Bagaimana Respons IPW Sebagai Pelapor?
"Hakim lebih banyak menggunakan aturan aturan umum di KUHAP. Tapi sebenarnya KPK memiliki aturan khusus ketika menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu di Pasal 43 dan 44," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.