Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Respons Kubu Ganjar dan Prabowo soal Gugatan Almas terhadap Gibran

Inilah respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Beda Respons Kubu Ganjar dan Prabowo soal Gugatan Almas terhadap Gibran
Kolase Tribunnews/Acos
(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Inilah respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming.   

TRIBUNNEWS.COM - Inilah respons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu digugat Almas ke Pengadilan Negeri Solo terkait wanprestasi.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengaku kaget atas adanya gugatan terhadap pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 itu.

Alasannya karena dahulu Almas mengaku mengidolai Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo.

"Sebenarnya kaget juga saya dengar ada gugatan ini. Almas ini kan ngakunya fans Gibran, tapi sekarang malah idolanya dia gugat," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Apalagi ketika memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), alasan Almas mengidolai Gibran dipakai oleh eks Ketua MK, Anwar Usman, sebagai legal standing.

Menurutnya, jarang ada seorang penggemar yang menggugat idolanya.

Berita Rekomendasi

"Apalagi waktu masukin gugatan ke MK, alasan sebagai idola ini yang dipakai sebagai legal standing dan diproses oleh sang paman Anwar Usman."

"Ini jarang sih ada fans yang menggugat idolanya," ujarnya.

Ronny berpendapat, gugatan yang dilayangkan Almas memperkuat keprihatinan publik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran memenuhi syarat untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Gugatan itu hanya memperkuat apa yang selama ini menjadi keprihatinan publik, bahwa putusan MK kemarin soal umur capres/cawapres itu, memang punya problem etis yang serius."

Baca juga: Gibran Ingin Bawa Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Solo ke Seluruh Indonesia

"Prosesnya sangat politis dan bukan didasari oleh rasionalitas hukum," ungkap Ronny.

TKN Prabowo-Gibran: Tiap Gugatan Ada Prosesnya

Sementara itu, Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto, memberikan komentar singkat soal gugatan Almas kepada Gibran.

Airlangga mengatakan bahwa setiap gugatan yang dilayangkan di pengadilan pasti ada prosesnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas