Beda Respons Kubu Ganjar dan Prabowo soal Gugatan Almas terhadap Gibran
Inilah respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
"Gugatan kan sudah ada proses tersendiri," kata Airlangga kepada awak media usai kampanye pemenangan Prabowo-Gibran di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Airlangga enggan berbicara lebih banyak terkait dengan gugatan tersebut. Dirinya hanya akan melihat proses di persidangan.
Kabar Almas menggugat Gibran diketahui lewat situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Pada gugatan pertama, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses sembilan hari.
Kemudian, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama, yaitu wanprestasi teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama dua hari.
Dalam gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta.
Gugatan ini dibenarkan Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan kepada Gibran.
Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke MK terkait batas usia capres-cawapres di mana berkat itu Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)