Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepolisian Ingatkan Petugas KPPS Soal Peran Strategis Ciptakan Pemilu Damai dari TPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) punya peranan besar khususnya dalam terciptanya keamanan dan kedamaian Pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kepolisian Ingatkan Petugas KPPS Soal Peran Strategis Ciptakan Pemilu Damai dari TPS
istimewa
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat saat acara pelantikan KPPS se-Kecamatan Mandau, di halaman Kantor Camat Mandau, Bengkalis, Riau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Kepolisian menyatakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) punya peranan besar khususnya dalam terciptanya keamanan dan kedamaian pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat saat acara pelantikan KPPS se-Kecamatan Mandau, di halaman Kantor Camat Mandau, Bengkalis, Riau.

Baca juga: Ratusan Anggota KPPS di Cilacap Keracunan Usai Makan Nasi Kotak, DPR : Harus Diusut Tuntas

Adapun dalam kesempatan itu dilantik sebanyak 3.290 Petugas KPPS dari 470 TPS yang tersebar bagi 9 kelurahan dan 2 desa di Kecamatan Mandau.

Hairul menerangkan bahwa anggota KPPS perlu menerapkan cooling system alias sistem pendingin dalam pemilu tahun ini. Tujuannya agar jika anggota KPPS dihadapkan pada temperatur hangat atau panas di area TPS, mereka bisa jadi garda depan pendingin situasi.

"Dengan mengingat peranan KPPS dan pentingnya penerapan cooling system, saya menghimbau dan mengajak seluruh KPPS Kecamatan Mandau agar ikut serta berperan aktif untuk mengupayakan, menciptakan dan menjaga serta menjamin terwujudnya Pemilu 2024 yang aman dan damai," kata Hairul dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

Baca juga: Rumah Ketua KPPS di Sulsel Terbakar, Baju Pelantikan yang Baru Dipakai Hangus

Dirinya turut mengingatkan kepada seluruh KPPS di Mandau agar bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berita Rekomendasi

"Bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, dan melaksanakan tugas, wewenang serta kewajiban sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas