Ganjar Pranowo Respons Putusan DKPP Soal Ketua KPU Langgar Etik: Harap Jadi Pelajaran
Ganjar Pranowo buka suara mengenai putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
![Ganjar Pranowo Respons Putusan DKPP Soal Ketua KPU Langgar Etik: Harap Jadi Pelajaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ganjar-nih-gaes.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo buka suara mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Ganjar berharap putusan DKPP tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Kesamaan Ide Prabowo dengan Anies & Ganjar saat Debat Capres: Internet Gratis hingga Peran Aktivis
Karenanya, dalam debat terkahir Pilpres 2024 pada Minggu (4/2/2024) malam, Ganjar menekankan pentingnya demokrasi dilaksanakan secara baik-baik.
"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," ujar Ganjar.
Ganjar menuturkan, dirinya belum tahu apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar dia.
Baca juga: Setelah Debat Terakhir Pilpres, Ganjar Safari Politik ke Jawa Barat, Mahfud di Jawa Timur
Dia pun menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.
"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.
Adapun selain Hasyim, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Mereka di antaranya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.