Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Cak Imin: Catatan Hitam Proses Politik

Lantas, Ketua Umum PKB itu menilai, hingga saat ini sudah ada dua catatan hitam terkait proses Pilpres 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Cak Imin: Catatan Hitam Proses Politik
TribunSolo.com
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hadiri kampanye akbar Pilpres 2024 di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM,  SOLO - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, melanjutkan kampanye Pilpres 2024 di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (5/2/2024).

Cak Imin sempat ditanya awak media tentang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asari melanggar etik terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres saat pendaftaran calon bpeserta Pilpres 2024.

Cak Imin pun menilai putusan itu menjadi sejarah buruk dalam politik Indonesia.

"Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita," kata Cak Imin kepada wartawan.

Lantas, Ketua Umum PKB itu menilai, hingga saat ini sudah ada dua catatan hitam terkait proses Pilpres 2024.

Yang pertama yakni putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu tentang syarat batas usia capres cawapres, yang berujung pada dibolehkannya sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar peserta Pilpres 2024 ke KPU.

BERITA TERKAIT

"Satu MKMK, dua, DKPP. Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika," kata Ketua Umum PKB itu.

Baca juga: Bawaslu RI: Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Soal DKPP mengebut putusan tersebut tak memengarugi pencalonan, Cak Imin menegasman yang terpenting adalah etika.

"Bukan soal legal-nya. Bagi saya, etika itu menjadi penting harus terus dijunjung tinggi tidak hanya politik. Lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu pijakannya etika," kata dia

"Kalau membahas etika mestinya yang bahas juga mengerti etika kan," tandasnya.

Baca juga: Soal Ketua KPU Langgar Etik: Ganjar Kaget, TKN Khawatir, Ini Jawaban Bawaslu dan DKPP

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara, anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Suasana sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Suasana sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Baca juga: Kubu Ganjar Soroti Penampilan 3 Capres di Debat Terakhir: Prabowo Kelelahan, Anies Banyak Pikiran

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas