Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Projo Cabut Laporan Terhadap Butet, TPN Ganjar-Mahfud: Tidak Boleh Ada Kriminalisasi Kritik

Todung mengatakan alangkah baiknya jika laporan terhadap Aiman Wicaksono dan Palti Hutabarat di kepolisian juga dicabut.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Projo Cabut Laporan Terhadap Butet, TPN Ganjar-Mahfud: Tidak Boleh Ada Kriminalisasi Kritik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD dipimpin Todung Mulya Lubis (tengah) menggelar konferensi pers terkait penyitaan telepon seluler atau handphone (hp) hingga akun Instagram rekan mereka, Aiman Witjaksono, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait tudingan polisi tidak netral pada Pemilu 2024; di Media Center, Jakarta, Selasa (29/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespons sikap Projo DIY mencabut laporannya terhadap budayawan Butet Karteradjasa.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan Butet telah menyampaikan kabar bahwa pencabutan laporan yang dilakukan Projo merupakan arahan dari Presiden Jokowi.

Ia mengatakan pihak TPN mengapresiasi langkah tersebut.

Terkait hal ini, Todung mengatakan alangkah baiknya jika laporan terhadap Aiman Wicaksono dan Palti Hutabarat di kepolisian juga dicabut.

"Jangan hanya laporan terhadap Butet yang dicabut. Kita juga mohon kepada siapapun yang menyampaikan laporan, baik itu untuk Aiman, untuk Palti Hutabarat, maupun untuk yang lain-lain itu segera mencabut laporannya kepada pihak kepolisian," kata Todung, di media center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Butet Apresiasi Budi Arie Perintahkan Projo Cabut Laporan di Polda DIY: Terima Kasih

Todung menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, terhadap kebebasan menyatakan pendapat, terhadap kebebasan berekspresi.

Berita Rekomendasi

"Karena itu betul-betul tidak boleh dilakuakan dalam negara demokratis," jelasnya.

Ia kemudian mengatakan pencemaran dan penghinaan itu memang tidak bisa dilakukan dan pelakunya harus diadili, bukan dikriminalisasi.

"Jadi bukan melakukan kriminalisasi. Karena kalau melakukan kriminalisasi dia membunuh demokrasi itu sendiri, dia membunuh kebebasan berekspresi. Dia membunuh kebebasan berpendapat. Padahal itu adalah hak-hak yang sudah dijamin oleh konstitusional dalam Undang-undang Dasar kita," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyatakan Presiden Jokowi meminta Projo DIY untuk mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa di Polda DIY.

"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," ujar Budi melalui keterangannya, Senin (5/2/2023).

Budi mengatakan Jokowi juga meminta agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai.

Menurut Budi, Jokowi turut menyinggung hubungan pertemanannya dengan Butet.

"Apalagi, kata pak Presiden Jokowi kalau pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," imbuh dia.

Sebagai informasi, Butet sempat dilaporkan ke polisi imbas berorasi dan membacakan pantun untuk menyampaikan kritik terhadap Jokowi dalam Hajatan Rakyat Yogyakarta untuk Ganjar-Mahfud di alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas