Timnas AMIN Soroti Putusan DKPP Soal Ketua KPU Langgar Etik: Jadi Catatan Hitam Demokrasi
Timnas AMIN merespon terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Iwan Tarigan merespon terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Adapun putusan itu terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Atas putusan melanggar etik tersebut, Iwan menyebutkan hal itu menjadi catatan hitam demokrasi.
"Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP yang memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU dan kami dari Timnas AMIN mendukung agar Banwaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," kata Iwan kepada Tribunnews.com, Senin (5/2/2024).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa keputusan DKPP tersebut menjadi catatan hitam dan buruk perjalanan Demokrasi Indonesia.
"Semoga hal ini menjadi pelajaran ke depan agar hal seperti ini jangan terjadi lagi," tegasnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Pencalonan Gibran Tetap Sah Meski DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU
Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU, Patra Zain: Semestinya Sanksi Pemberhentian
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.