Fakta-fakta Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan Keras DKPP Imbas Terima Gibran Jadi Cawapres
Inilah fakta-fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberi sanksi peringatan keras dari DKPP karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ia menambahkan.
Selain itu, kata Hasyim, dalam konstruksi Undang-undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi pihak terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
"Kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," jelas Hasyim.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan" sambungnya.
Direspons Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menguatkan putusan pelanggaran etik Hasyim tak memengaruhi putusan kelembagaan.
“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."
"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar, mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP.
Sebab, hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi.
Soal putusan telah dilaksanakan atau tidak, Bagja menegaskan, Bawaslu bertugas untuk mengawasi hal itu.
“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum."
"Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tak Batalkan Pencalonan Gibran
Menanggapi permasalahan yang terjadi itu, Tim Kampanyenya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebutkan, putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.