Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu Bakal Dilaporkan ke DKPP karena Dinilai Tak Serius Usut Salam 2 Jari di Mobil Jokowi

Ketua Bawaslu bakal dilaporkan ke DKPP lantaran dianggap tak serius untuk mengusut salam dua jari yang sempat dilakukan di mobil Jokowi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketua Bawaslu Bakal Dilaporkan ke DKPP karena Dinilai Tak Serius Usut Salam 2 Jari di Mobil Jokowi
WARTAKOTA/YULIANTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center Bawaslu di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). Bagja bakal dilaporkan ke DKPP lantaran dianggap tak serius untuk mengusut salam dua jari yang sempat dilakukan di mobil Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait salam dua jari yang dilakukan di mobil kepresidenan Presiden Jokowi dan sempat viral lewat sebuah video di media sosial.

Adapun Bagja bakal dilaporkan oleh Ketua Umum Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama), Rapen Sinaga.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rapen mengungkapkan alasannya melaporkan Bagja lantaran dinilai tidak serius untuk mengusut sosok yang mengacungkan salam dua jari di mobil kepresidenan Jokowi.

Selain itu, dia juga menilai Bagja terlalu prematur sehingga dengan cepat menyimpulkan bahwa sosok yang mengacungkan salam dua jari tersebut adalah istri Jokowi sekaligus Ibu Negara, Iriana.

“Ketua Bawaslu tidak boleh menyimpulkan sendiri terhadap siapa yang mengacungkan salam dua jari. Ketua Bawaslu tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam dua jari adalah ibu Iriana,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Rapen mengatakan seharusnya Bagja melakukan pemeriksaan hingga menginvestigasi terkait sosok yang mengacungkan salam dua jari tersebut.

Sebagai informasi, peristiwa ini pun sempat dilaporkan Jarnas Gamki Gama ke Bawaslu pada 26 Januari 2024 lalu.

Berita Rekomendasi

“Seharusnya Ketua Bawaslu terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji serta menginvestigasi dugaan pidana pemilu yang diadukan oleh Jarnas Gamki Gama terhadap Presiden Joko Widodo Nomor: 049/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 lalu sesuai Pasal 94 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Rapen.

Rapen mengatakan Bagja terlalu cepat memberikan jawaban hingga memutuskan menghentikan perkara lewat surat tertanggal 2 Februari 2024.

“Maka Jarnas Gamki Gama memohon agar DKPP RI memeriksa dan mengadili Ketua Bawaslu RI sebagaimana surat pengaduan,” tuturnya.

Bagja: Bu Iriana Pejabat Negara Bukan?

Baca juga: Nasib Butet Kartaredjasa: Laporan di Polda DIY Dicabut, Kini Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya Bagja mengungkapkan bahwa tidak ada pernyataan atau pengakuan resmi ihwal tangan siapa yang teracung keluar jendela mobil RI 1 dan mengacungkan salam dua jari itu.

“Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara atau tidak Bu Iriana?” kata Bagja saat konferensi pers pada 26 Januari 2024 lalu.

Bagja menilai peristiwa salam dua jari itu meluncur keluar dari mobil RI 1 yang merupakan fasilitas negara bukan pokok utama dugaan pelanggaran pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas