Sekjen PDIP Sebut Penetapan Paslon 02 Jadi Persoalan Serius Usai Putusan DKPP, Apa Respons TKN?
Hasto menyebut, pencalonan Prabowo-Gibran mendapati persoalan serius usai ada sanksi tegas terakhir oleh DKPP ke KPU RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
Hasto menyebut, pencalonan Prabowo-Gibran mendapati persoalan serius usai ada sanksi tegas terakhir oleh DKPP ke KPU RI.
Merespons permata Hasto itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menyebut sebaliknya. Kata dia, itu bukan jadi persoalan sebab, pencalonan Prabowo-Gibran didasari pada keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
"Menurut saya tidak serius, karena keputusan itu dilandasi dengan keputusan MK di mana keputusan MK itu dimungkinkan, tadi saya jelaskan seperti itu. Begitu keputusan MK diputuskan sifatnya final dan mengikat," kata Muzani kepada awak media, Selasa (6/2/2024).
Menurut Muzani, dalam keputusan MK itu dapat menggugurkan beberapa Peraturan KPU. Termasuk soal batas usia minimal capres-cawapres.
"KPU berpendapat, bahwa begitu diucapkan maka keputusan peraturan KPU, undang-undang dan keputusan KPU yang mengatakan bahwa seseorang calon presiden - wakil presiden minimal 40 tahun gugur dengan sendirinya," kata dia.
Atas hal itu, keputusan dari MK RI tersebut menurut dia, tidak menjadi masalah jika KPU menerima pendapftaran capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Muzani menyebut, dengan begitu pendaftaran dari Prabowo-Gibran adalah keputusan yang benar dan sah.
"Undang-undang saja gugur apalagi peraturan KPU, kira-kira seperti itu. Jadi itu tindakan KPU yang menerima pendaftaran calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tindakan yang benar dan sah," tukas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki persoalan yang sangat serius.
Hasto mengatakan, putusan DKPP ini semakin membuktikan kekuatan moral atau moral force saat ini sudah diperkuat dengan kekuatan hukum.
Terlebih, dia menyebut, DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, sehingga keputusannya tidak boleh dianggap main-main.
"Karena pelanggaran etik itu sangat serius. Dan ini menunjukkan bahwa Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi Pemilu ke depan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (5/2/2024).