Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: Golkar & Gerindra Yakin Tak akan Pengaruhi Pencalonan Gibran

Partai Gerindra dan Golkar menilai pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggotanya tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: Golkar & Gerindra Yakin Tak akan Pengaruhi Pencalonan Gibran
Tribunnews/JEPRIMA
Momen capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asy'ari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). | Partai Gerindra dan Golkar menilai pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggotanya tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU pada Senin (5/2/2024).

Enam anggotan KPU tersebut di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sanksi peringatan keras ini diberikan karena Hasyim Asy'ari dan keenam anggota KPU lainnya melanggar pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan DKPP tersebut tidak serta merta berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Muzani juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres juga tidak bisa dibatalkan.

Lebih lanjut Muzani mengingatkan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK tersebut yakni terkait batas umur pencalonan cawapres, yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres.

"Begitu keputusan MK diputuskan, sifatnya final dan mengikat," kata Muzani dilansir WartakotaLive.com, Selasa (6/2/2024).

Berita Rekomendasi

Muzani menjelaskan keputusan MK yang bersifat final ini mengartikan tidak boleh ada lagi lembaga lain yang mengambil putusan yang lebih tinggi, karena putusan MK mengikat semua lembaga.

Dijelaskan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah terpilih sebagai kepala daerah, bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Putusan tersebut diyakini oleh banyak pihak menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, untuk dicalonkan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

"Itu artinya memperbolehkan orang yaang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dan itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat," imbuh Muzani.

Baca juga: Puan Soal DKPP Sanksi Ketua KPU: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan

Golkar Yakin Putusan DKPP Tak Pengaruhi pencalonan Gibran

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku pihaknya akan tetap menjalankan Pemilu yang sudah ditetapkan.

"Tentunya kita ikut pemilu saja, karena sudah ditetapkan," kata Airlangga dilansir WartakotaLive.com, Selasa (6/2/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas