Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: Golkar & Gerindra Yakin Tak akan Pengaruhi Pencalonan Gibran
Partai Gerindra dan Golkar menilai pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggotanya tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU pada Senin (5/2/2024).
Enam anggotan KPU tersebut di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sanksi peringatan keras ini diberikan karena Hasyim Asy'ari dan keenam anggota KPU lainnya melanggar pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan DKPP tersebut tidak serta merta berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Muzani juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres juga tidak bisa dibatalkan.
Lebih lanjut Muzani mengingatkan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK tersebut yakni terkait batas umur pencalonan cawapres, yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres.
"Begitu keputusan MK diputuskan, sifatnya final dan mengikat," kata Muzani dilansir WartakotaLive.com, Selasa (6/2/2024).
Muzani menjelaskan keputusan MK yang bersifat final ini mengartikan tidak boleh ada lagi lembaga lain yang mengambil putusan yang lebih tinggi, karena putusan MK mengikat semua lembaga.
Dijelaskan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah terpilih sebagai kepala daerah, bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
Putusan tersebut diyakini oleh banyak pihak menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, untuk dicalonkan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
"Itu artinya memperbolehkan orang yaang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dan itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat," imbuh Muzani.
Baca juga: Puan Soal DKPP Sanksi Ketua KPU: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan
Golkar Yakin Putusan DKPP Tak Pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku pihaknya akan tetap menjalankan Pemilu yang sudah ditetapkan.
"Tentunya kita ikut pemilu saja, karena sudah ditetapkan," kata Airlangga dilansir WartakotaLive.com, Selasa (6/2/2024).