Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: Golkar & Gerindra Yakin Tak akan Pengaruhi Pencalonan Gibran
Partai Gerindra dan Golkar menilai pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggotanya tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
![Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: Golkar & Gerindra Yakin Tak akan Pengaruhi Pencalonan Gibran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prabowo-subianto-dan-gibran-rakabuming-raka-berfoto-bersama-ketua-kpu-hasyim-asyari.jpg)
Adanya keputusan DKPP terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI dan enam anggota KPU RI ini pun dinilai Airlangga tak akan mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan KPU Harus Hati-hati Pasca-Putusan DKPP
Bahkan Airlangga yakin Prabowo-Gibran yang diusung Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju bisa menang satu putaran.
"Jadi ya kita tidak mempengaruhi pencalonan dan Paslon yang sudah didukung akan memenangkan sekali putaran,"
Lebih lanjut Airlangga menyinggung soal simpati publik yang kian bertambah kepada Prabowo.
Pasalnya pada debat capres terakhir yang digelar KPU pada Minggu (4/2/2024) kemarin, Prabowo mau meminta maaf kepada lawannya, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Baca juga: Guru Besar Hukum Konstitusi Nilai Keputusan DKPP Keliru Besar
Airlangga menilai sikap Prabowo tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan dari Ketum Partai Gerindra itu.
"Saya rasa debat baik, sebagian besar Paslon menahan diri, dan statment Akhir dari pak Prabowo menunjukkan sikap kenegarawan dan sangat humble," terang Airlangga.
Airlangga menambahkan apa yang dilakukan Prabowo bisa menurunkan sedikit tensi politik menjelang Pemilu yang tinggal menghitung hari.
"Kami senang dengan itu menurunkan tensi politik," pungkasnya.
Baca juga: Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
Hasyim Asyari & 6 Anggota KPU Diganjar Sanksi Peringatan Keras dari DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2/2024).
Alasan diberikannya sanksi lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.