Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye Pemilu di Acara BPD Tasikmalaya
Ridwan Kamil, tidak terbukti melanggar kampanye pemilu dalam kegiatan yang dihadirinya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kab Tasikmalaya.
Editor: Theresia Felisiani
![Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye Pemilu di Acara BPD Tasikmalaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-tkd-prabowo-gibran-jawa-barat-ridwan-kamil-alias-kang-emil.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Bawaslu Jabar menyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak terbukti melanggar kampanye pemilu dalam kegiatan yang dihadirinya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.
Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya," kata Muamarullah kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Muamarullah mengatakan awalnya, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meskipun unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu tidak terpenuhi, Bawaslu Jabar tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
"Kalau bisa kita jadikan temuan baru, kita jadikan temuan dengan sasaran lain," ungkapnya.
Baca juga: Aktivis Mahasiswa, Akademisi dan Badan Eksekutif Mahasiswa Bedah Buku Hitam Prabowo di Tasikmalaya
Sebelumnya, pelaporan pertama terhadap Ridwan Kamil dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1/2024).
Kedua, oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024), yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.
Ridwan Kamil dituduh melakukan money politic dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut.
Selain itu, dia juga dituduh melibatkan BPD yang termasuk 11 pihak yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan politik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Putusan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Dinyatakan Tak Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Pemilu,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.