Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye Pemilu di Acara BPD Tasikmalaya

Ridwan Kamil, tidak terbukti melanggar kampanye pemilu dalam kegiatan yang dihadirinya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kab Tasikmalaya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye Pemilu di Acara BPD Tasikmalaya
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil saat ditemui di The House Convention Hall, Paskal, Bandung Jawa Barat, jelang Pengukuhan TKD Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). Ridwan Kamil, tidak terbukti melanggar kampanye pemilu dalam kegiatan yang dihadirinya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Bawaslu Jabar menyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak terbukti melanggar kampanye pemilu dalam kegiatan yang dihadirinya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.

Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya," kata Muamarullah kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Muamarullah mengatakan awalnya, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu tidak terpenuhi, Bawaslu Jabar tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan  perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.

"Kalau bisa kita jadikan temuan baru, kita jadikan temuan dengan sasaran lain," ungkapnya.

Baca juga: Aktivis Mahasiswa, Akademisi dan Badan Eksekutif Mahasiswa Bedah Buku Hitam Prabowo di Tasikmalaya

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pelaporan pertama terhadap Ridwan Kamil dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1/2024).

Kedua, oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024), yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.

Ridwan Kamil dituduh melakukan money politic dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut.

Selain itu, dia juga dituduh melibatkan BPD yang termasuk 11 pihak yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan politik. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Putusan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Dinyatakan Tak Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Pemilu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas