Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 Sesuai Daftar Pemilih

Daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih: DPT, DPTb, dan DPK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 Sesuai Daftar Pemilih
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih: DPT, DPTb, dan DPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada hari itu, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Saat datang ke TPS Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilih.

Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.

Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Berita Rekomendasi

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Artinya Form Model C Pemberitahuan-KPU akan diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.

Baca juga: INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Informasi Penggunaan Hak Pilih

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas