Hari Ini Terakhir Urus Pindah Memilih di TPS Pemilu 2024, Dilayani hingga Pukul 23.59
Rabu (7/2/2024) hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat untuk mengurus pindah memilih di TPS Pemilu 2024. Ini cara urus pindah memilih.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak memilih di TPS Pemilu 2024 pada Rabu (7/2/2024) hari ini.
Kesempatan ini harus dimanfaatkan betul oleh masyarakat sebab setelah Rabu hari ini, KPU tidak akan lagi melayani pindah memilih di TPS Pemilu 2024.
Layanan pindah memilih di TPS Pemilu 2024 masih dapat dilakukan pada hari ini hingga pukul 23.59 waktu setempat.
"Hari ini 7 Februari 2024 adalah hari terakhir mengurus Pindah Memilih, akan dilayani hingga pukul 23.59 waktu setempat," tulis KPU di akun Instagram seperti dikutip Tribunnews.com.
Yang perlu diketahui, layanan pindah memilih di TPS pada hari ini hanya untuk empat alasan tertentu.
Berikut rinciannya:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan atau lapas
Selain empat alasan di atas seperti pindah domisili atau kuliah di luar kota, tidak akan dilayani.
Sebab layanan pindah memilih ke TPS lain untuk alasan pindah domisili atau kuliah di luar kota telah berakhir pada 15 Januari 2024.
Cara Pindah Memilih di TPS Pemilu 2024
Dalam mengurus layanan pindah memilih di TPS Pemilu 2024, masyarakat bisa datang ke kantor KPU terdekat.
Baca juga: Layanan Pindah Memilih Masih Dibuka hingga 7 Februari 2024, Ini Caranya
Bisa juga dengan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan terdekat.
Jangan lupa bawa syarat pindah memilih seperti KTP dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
Inilah cara pindah memilih di TPS Pemilu 2024:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP dan bukti pendukung.
- Pemilih dengan alasan bertugas di tempat lain bisa melampirkan surat tugas dari kantor atau perusahaan yang sudah ditandatangani dan diberi cap basah.
- Pemilih dengan alasan menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap bisa melampirkan surat keterangan riwayat rawat inap dari rumah sakit.
Bisa juga surat rujukan atau surat kontrol bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk memilih di TPS terdaftar karena terbentur waktu.
- Pemilih dengan alasan tertimpa bencana bisa melampirkan surat keterangan dari pihak desa/kelurahan.
Bisa juga potongan berita mengenai bencana yang dialami.
- Pemilih dengan alasan menjadi tahanan rutan atau lapas bisa melampirkan surat dari kepala lapas atau rutan.
4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
(Tribunnews.com/Sri Juliati)