INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh provinsi Indonesia.
Setiap masyarakat yang terdaftar sebagai pemliih diimbau agar menggunakan hak pilihnya.
Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
2. Datang ke TPS
Datang ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos membawa KTP dan Formulir Model C.
Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih selain KTP.
3. Mengisi daftar hadir
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C.Pemberitahuan, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
4. Tunggu giliran hingga dipanggil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.