INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Sri Juliati
Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.
5. Menerima surat suara
Petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.
6. Masuk ke bilik suara
Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.
7. Coblos surat suara
Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara Pemilu 2024 telah diatur Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
8. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara
Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Nantinya akan ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.
9. Celupkan salah satu jari ke tinta