Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Sri Juliati
zoom-in INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024
Tribunnews.com
cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024. 

Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.

5. Menerima surat suara

Petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.

6. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

Berita Rekomendasi

7. Coblos surat suara

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara Pemilu 2024 telah diatur Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

8. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Nantinya akan ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.

9. Celupkan salah satu jari ke tinta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas