INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Sri Juliati
![INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-mencoblos-surat-suara-yang-benar-agar-dinyatakan-sah.jpg)
Tribunnews.com
cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.
Cara Mencoblos agar Suara Sah
Berikut cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah:
- Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
(Tribunnews.com/Diah/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.