Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Soal Ketua KPU Langgar Etik: Tidak Usah Dipikir, Surat Suara Sudah Dicetak

Jusuf Kalla menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Soal Ketua KPU Langgar Etik: Tidak Usah Dipikir, Surat Suara Sudah Dicetak
HO/
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Ia menyebut, putusan tersebut menjadi tanda bahwa proses pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka menyalahi prosedur.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bisa mengubah apapun, Pilpres 2024 akan tetap berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar maka menghasilkan yang tidak benar. Tapi itu sudah lewat, enggak usah kita pikir," kata dia kepada wartawan di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , Rabu (7/2/2024) seperti dikutip dari Kompas TV.

Ia pun meminta semua pihak untuk tidak mempersoalkan hal tersebut dan kini fokus mengawal jalannya Pilpres 2024.

Baca juga: JK Soroti Sanksi Etik DKPP Untuk Ketua KPU: Cara Tak Benar Akan Hasilkan Sesuatu yang Tidak Benar

"Semua surat suara sudah dicetak, enggak bisa berubah lagi. Saatnya membuat pemilu yang bersih dalam seminggu ini. Pemilu bersih ini gerakan nasional," kata Jusuf Kalla.

Diketahui DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan 6 anggota KPU RI.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Penetapan Paslon 02 Jadi Persoalan Serius Usai Putusan DKPP, Apa Respons TKN?

BERITA REKOMENDASI

Keenam anggota KPU RI yang turut dijatuhi sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Putusan DKPP tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas