Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Fasilitasi Para Tahanan Mencoblos pada 14 Februari

Ali mengatakan, pencoblosan untuk tahanan KPK akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Fasilitasi Para Tahanan Mencoblos pada 14 Februari
Warta Kota/henry lopulalan
Tahanan KPK memasuk surat suara ke dalam kotak suara di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 36 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dari total 63 yang tercatat. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI akan memfasilitasi para tahanan KPK untuk dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.

Penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi, yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.

"Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Ali mengatakan, pencoblosan untuk tahanan KPK akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. 

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas rutan.

Baca juga: Telusuri Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu: Ada Potensi Pidana Pemilu

Berita Rekomendasi

Kata Ali, fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.  

"Di mana tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas