Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi

Sidang mediasi yang digelar di PN Solo hari ini menghasilkan keputusan di mana Almas tetap menggugat Gibran soal wanprestasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi
Kolase Tribunnews/Acos
(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Sidang mediasi yang digelar di PN Solo hari ini menghasilkan keputusan di mana Almas tetap menggugat Gibran soal wanprestasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana dengan agenda mediasi antara Almas Tsaqibbirru dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024).

Dikutip dari Tribun Solo, mediasi yang digelar tersebut menghasilkan keputusan di mana Almas tetap bersikukuh untuk menggugat wanprestasi terhadap Gibran.

Adapun gugatan yang dimaksud teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Dalam gugatan tersebut, Almas meminta agar Gibran mengucapkan terimakasih dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini berawal dari dirinya mengajukan gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Sementara terkait sidang mediasi ini, Almas dan Gibran tidak hadir dan diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limart Siahaan dan Gibran diwakili pengacaranya yaitu Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Berita Rekomendasi

Awalnya, majelis hakim, Sri Kuncoro sempat menanyakan kepada penggugat dan tergugat soal nama yang bakal dijadikan sebagai hakim mediator.

Lantaran tidak ada usulan, maka Kuncoro yang menunjuk hakim mediator sendiri yaitu Humas PN Solo bernama Bambang Ariyanto.

"Setelah sidang, kedua belah pihak silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," tuturnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Almas dan Gibran Tidak Hadir

Lantas, kedua pihak pun melanjutkan proses mediasi selama 20 menit di ruang kompleks PN Solo yang sudah disediakan.

Adapun hasil pertemuan tersebut menghasilkan proses mediasi yang belum selesai.

Kemudian, Bambang menyampaikan agar Almas dan Gibran hadir secara langsung di sidang mediasi selanjutnya yang rencananya digelar pada Senin (12/2/2024).

"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12. Kalau tidak bisa hadir, mohon membuat surat kuasa khusus untuk mediasi," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas