Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi
Sidang mediasi yang digelar di PN Solo hari ini menghasilkan keputusan di mana Almas tetap menggugat Gibran soal wanprestasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Lebih lanjut, kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan menegaskan kliennya masih bersikukuh dengan gugatan awal terhadap Gibran yaitu ucapan terimakasih dan uang sebesar Rp 10 juta sebagai biaya ganti rugi saat sidang pleno MK.
"Tetap seperti gugatan awal," kata Georgius.
Isi Petitum Gugatan Almas ke Gibran
Sebagai informasi, gugatan perdata oleh Almas pertama kali dilayangkan tertanggal 29 Januari 2024 lalu.
Dari petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, tertulis awal permulaan persoalan ini bergulir usai permohonan uji materiil terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Penggugat telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023."
"Bahwa hasil dari putusan tersebut, menurut pendapat masyarakat pada umumnya secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan kepentingan dari Tergugat. Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden."
"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023."
Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat .
Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat."
"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis keterangan petitum.
Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Oleh karena tidak ada ucapan terima kasih dari pihak Tergugat itu menjadikan pihak Almas memilih untuk menempuh jalur hukum.
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini."
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," jelas dalam Petitum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.