Capres Mahfud MD Bakal Revisi UU KPK agar Lembaga Antirasuah Kembali Dipercaya Publik
Mahfud MD menegaskan dirinya akan merevisi undang-undang KPK, agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik
Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan dirinya akan merevisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Langkah serius dan berani tersebut akan diambilnya jika Mahfud dan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo terpilih memimpin negeri ini dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, lembaga antirasuah itu pernah berada pada masa keemasan.
Namun kinerjanya memburuk, sehingga Mahfud yang juga adalah professor di bidang hukum akan memperjuangkan KPK menjadi lembaga independen.
Oleh karena itu menurut pendapatnya, sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.
“KPK itu pernah memiliki masa kejayaaanya mulai dari Taufiqurachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo,” tutur Mahfud menjawab pertanyaan di acara Tabrak Prof! di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Mahfud mengungkapkan pelemahan KPK saat ini terjadi sejak undang-undang KPK diubah. Selain itu proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.
“Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat, membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen, tidak boleh di biarkan (pelemahan), KPK (itu) independen,” tegasnya.
Baca juga: Ganjar Respek Presiden Jokowi Putuskan Tidak Ikut Kampanye, Titip Pesan Pastikan Aparat Netral
Rencana Mahfud tersebut sangat konsisten dengan apa yang ia suarakan dan perjuangkan selama ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahfud berada dalam barisan yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Mahfud selalu berpendapat bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup.
Bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
Mahfud menilai hal itu terjadi sejak KPK mengalami pelemahan melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Oleh karena itu, Mahfud beberapa kali menegaskan, termasuk dalam acara Tabrak Prof! sebelumnya, bahwa salah satu amanah besar yang diembannya dari partai pengusung adalah tetap menjadi ‘Pendekar Hukum’ ketika terpilih memimpin negeri.()