Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pemilu 2024 usai Kampanye: Masa Tenang 11-13 Februari, Kapan Coblosan?

Simak jadwal Pemilu 2024 usai kampanye berikut ini. Kapan coblosan digelar dan siapa saja peserta Pemilu 2024?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Jadwal Pemilu 2024 usai Kampanye: Masa Tenang 11-13 Februari, Kapan Coblosan?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menggunakan hak pilihnya di TPS 008, Gambir, Jakarta, Rabu (17/4/2019).- Simak jadwal Pemilu 2024 usai kampanye. Kapan coblosan digelar dan siapa saja peserta Pemilu 2024? 

TRIBUNNEWS.com - Para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah merampungkan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mereka.

Diketahui, kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

Lalu, apa jadwal Pemilu 2024 setelah kampanye?

Menurut situs Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), tahapan Pemilu 2024 usai kampanye adalah masa tenang.

Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari, yaitu Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024).

Berikut ini jadwal Pemilu 2024 setelah kampanye:

  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
  • 15-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
  • Disesusaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Hari Coblosan Pilpres dan Pemilu 2024

Masih menurut situs resmi KPU, coblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024).

Berita Rekomendasi

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal ini berarti pemilih akan mencoblos lima surat suara.

Berikut warna surat suara beserta perbedaannya:

  • Warna abu-abu: Surat suara capres dan cawapres;
  • Warna kuning: Surat suara caleg DPR RI;
  • Warna merah: Surat suara calon anggota DPD RI;
  • Warna biru: Surat suara caleg DPRD provinsi;
  • Warna hijau: Surat suara caleg DPRD kabupaten/kota.

Lalu, ada berapa capres dan cawapres yang menjadi peserta Pilpres 2024?

Baca juga: Polri Tegaskan Netral di Pemilu 2024 dan Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax Jelang Pencoblosan

Saat ini, ada tiga pasangan calon (paslon_ yang bisa dipilih pemilih pada hari coblosan 14 Februari 2024 nanti. Berikut nomor urut dan namanya:

  1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar;
  2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, untuk Pemilu 2024, ada 18 partai politik (parpol) nasional) dan enam parpol lokal di Aceh yang menjadi peserta.

Berikut daftar dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrasi (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Tata Cara Mencoblos

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas