Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Bawaslu Pasti akan Memproses Laporan yang Bisa Diterima Akal Sehat
Adapun Anies dilaporan ke Bawaslu dengan laporan nomor 099/LP/PP/00.00/II/2024, pelapor atas nama Suprayondo, pada Selasa, 13 Februari 2024.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan menanggapi ihwal dirinya yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Rampai Nusantara.
"Jadi kita enggak boleh berubah ya?," tanya Anies balik menanggapi di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Timnas AMIN Tertawakan soal Pelaporan Anies-Cak Imin ke Bawaslu Gara-gara Komentari Dirty Vote
Sebelumnya, pada Senin pagi (12/2), Anies Baswedan sowan ke Jusuf Kalla di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ormas Rampai Nusantara menduga Anies melakukan pelanggaran di masa tenang Pilpres 2024.
Kemudian, Anies mengatakan terkait dirinya di Bawaslu, ia meyakini Bawaslu akan menggunakan akal sehat.
"Siapa saja boleh melaporkan, tapi tentu kembali ke Bawaslu. Bawaslu pasti akan memproses laporan yang bisa diterima akal sehat," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan dan Keluarga Bakal Mencoblos di TPS 060 Lebak Bulus
Adapun Anies dilaporan ke Bawaslu dengan laporan nomor 099/LP/PP/00.00/II/2024, pelapor atas nama Suprayondo, pada Selasa, 13 Februari 2024.
Sebagai informasi, Pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pokok aduan terhadap dua orang itu berkaitan dengan pernyataan mereka atas film dokumenter Dirty Vote.
Hingga saat ini ada dua kelompok yang telah melapor ke Bawaslu, Selasa (13/2/2024) hari ini, yakni: Rampai Nusantara yang melaporkan Anies dan Advokat Lisan yang melaporkan JK beserta Cak Imin.
"Pokok permasalahan dalam laporan ini adalah dikarenakan perbuatan terlapor dalam acara konferensi pers yang mengomentari tentang film Dirty Vote di kediaman JK," kata Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar di Kantor Bawaslu RI.
Anies, lanjut Mardiansyah, dengan sengaja melalui pernyataan menyatakan penyelenggara pemilu sudah diatur, kotor, dan penuh dengan praktik manipulasi.
Selain itu mereka menyoroti adanya pernyataan 'rakyat yang menginginkan perubahan' yang dirasa merupakan sebuah kampanye di masa tenang mengingat kata-kata itu merupakan slogan pasangan calon 01.
"Dugaan melakukan pelanggaran aturan di masa tenang Pemilu 2024 yang dilakukan oleh terlapor tersebut secara nyata dengan sengaja menyampaikan kepada publik secara terbuka melalui konferensi pers yang diselenggarakan di kediaman bapak Jusuf Kalla," tutur Mardiansyah.
Sementara perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni menyatakan pelanggaran yang dilakukan Cak Imin adalah dikarenakan ia mengunggah trailer film Dirty Vote melalui akun X miliknya. Sedangkan JK dilaporkan terkait pernyataannya di sebuah pemberitaan media nasional.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Aktivitasnya Usai Mencoblos di TPS Besok
"Kemudian kita juga buat laporan yang kedua, terlapornya pak Jusuf Kalla. Jadi pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online, dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan," jelas Ahmad.
"Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," pungkasnya.