Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024, Pemilih Tak Boleh Ambil Foto dan Rekam Video di Bilik Suara

Larangan bagi pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari, tak boleh merekam di bilik suara.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024, Pemilih Tak Boleh Ambil Foto dan Rekam Video di Bilik Suara
Surya.co.id/david yohannes
ILUSTRASI pencoblosan. Berikut larangan bagi pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari, tak boleh merekam di bilik suara. 

Terdapat 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Penetapan jenis surat suara tersebut, berkaitan kategori pemilihan, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung

Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut

Berita Rekomendasi

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.

Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.

Ketentuan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas