Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024, Pemilih Tak Boleh Ambil Foto dan Rekam Video di Bilik Suara
Larangan bagi pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari, tak boleh merekam di bilik suara.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Surya.co.id/david yohannes
ILUSTRASI pencoblosan. Berikut larangan bagi pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari, tak boleh merekam di bilik suara.
Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak, serta tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.
Surat Suara Sah
1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
2. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama
3. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan
4. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik
Surat Suara Tidak Sah
1. Tidak terdapat tanda coblos
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nurkhasanah)
Berita Rekomendasi