Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU dan Ketentuan Penggunaannya

Setiap TPS Pemilu 2024 mendapatkan anggaran lebih dari Rp 3,5 juta untuk pembuatan TPS, penggandaan dokumen/formulir, hingga operasional KPPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Segini Anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU dan Ketentuan Penggunaannya
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Setiap TPS Pemilu 2024 mendapatkan anggaran lebih dari Rp 3,5 juta untuk pembuatan TPS, penggandaan dokumen/formulir, hingga operasional KPPS. 

TRIBUNNEWS.COM - KPU akhirnya merinci alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan KPU untuk menjawab pertanyaan sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait adanya perbedaan anggaran operasional per TPS yang diterima.

Pasalnya, ada KPPS yang mengaku mendapatkan biaya operasional TPS antara Rp 4 juta hingga Rp 4,4 juta.




Termasuk bagaimana mereka harus mengalokasikan dana tersebut untuk menunjang kegiatan operasional di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dikutip dari akun Instagram KPU, setiap TPS Pemilu 2024 mendapatkan anggaran lebih dari Rp 3,5 juta.

Nominal Rp 3,5 juta itu hanya untuk kegiatan operasional per TPS. Belum termasuk honor bagi KPPS serta linmas selama kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Iniah rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU serta ketentuan penggunaannya:

1. Pembuatan TPS: Rp 2 juta

BERITA TERKAIT

Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lainnya.

2. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir: Rp 500 ribu

Berupa printes dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggadaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS.

Apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya telah termasuk pajak.

Baca juga: Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024: Pembuatan TPS, Beli Pulsa, hingga Konsumsi KPPS

3. Operasional KPPS: Rp 1 juta

Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Antara lain:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas