Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU dan Ketentuan Penggunaannya

Setiap TPS Pemilu 2024 mendapatkan anggaran lebih dari Rp 3,5 juta untuk pembuatan TPS, penggandaan dokumen/formulir, hingga operasional KPPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Segini Anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU dan Ketentuan Penggunaannya
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Setiap TPS Pemilu 2024 mendapatkan anggaran lebih dari Rp 3,5 juta untuk pembuatan TPS, penggandaan dokumen/formulir, hingga operasional KPPS. 

TRIBUNNEWS.COM - KPU akhirnya merinci alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan KPU untuk menjawab pertanyaan sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait adanya perbedaan anggaran operasional per TPS yang diterima.

Pasalnya, ada KPPS yang mengaku mendapatkan biaya operasional TPS antara Rp 4 juta hingga Rp 4,4 juta.

Termasuk bagaimana mereka harus mengalokasikan dana tersebut untuk menunjang kegiatan operasional di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dikutip dari akun Instagram KPU, setiap TPS Pemilu 2024 mendapatkan anggaran lebih dari Rp 3,5 juta.

Nominal Rp 3,5 juta itu hanya untuk kegiatan operasional per TPS. Belum termasuk honor bagi KPPS serta linmas selama kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Iniah rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU serta ketentuan penggunaannya:

1. Pembuatan TPS: Rp 2 juta

Berita Rekomendasi

Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lainnya.

2. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir: Rp 500 ribu

Berupa printes dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggadaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS.

Apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya telah termasuk pajak.

Baca juga: Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024: Pembuatan TPS, Beli Pulsa, hingga Konsumsi KPPS

3. Operasional KPPS: Rp 1 juta

Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Antara lain:

- Bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp 50 ribu

- Pembelian kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen)

- Dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS

- Bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas dan lainnya untuk mendukung kegiatan tersebut.

Anggaran di atas, lanjut KPU, belum termasuk anggaran konsumsi.

Anggaran konsumsi KPPS dan linmas selama Pemilu 2024 telah tersedia pada masing-masing DIPA satuan kerja (satker) KPU, KPU Kabupaten/Kota.

Besaran anggaran konsumsi KPPS dan linmas berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan tahun 2024.

Nah, perbedaan anggaran konsumsi inilah yang menyebabkan adanya perbedaan jumlah biaya operasional yang diterima KPPS di setiap daerah.

Misalnya KPPS di Kabupaten Tangerang yang mendapatkan biaya operasional sejumlah Rp 4.814.000.

Sementara di Kota Surakarta, dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).

KPPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.

Lain lagi di Kabupaten Kediri di mana KPU setempat menyalurkan dana operasional sebesar Rp 4.454.000 per TPS.

Sementara untuk honor bagi KPPS dan linmas akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Berikut besaran honor KPPS dan Linmas di TPS Pemilu 2024:

1. Ketua KPPS: Rp 1,2 juta

2. Anggota KPPS: Rp 1,1 juta

3. Linmas: Rp 700 ribu

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas