Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hal yang Membuat Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Hal yang Membuat Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024
Tribunnews.com
cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, ada beberapa hal yang membuat surat suara tidak sah, yakni:

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara yang rusak atau robek.
  • Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui ketentuan surat suara yang dianggap sah adalah:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
  • Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
  • Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

  1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
  2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
  4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
  6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Baca juga: Ganjar, Siti Atikoh, Alam dan 25 Timsesnya Nyoblos di TPS 11 Lempongsari Semarang

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas