Berikut Urutan Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Kinerja KPPS Jadi Faktor Krusial
Penghitungan Suara Pemilu 2024 merujuk pada proses perhitungan surat suara oleh KPPS sesuai dengan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Setelah masa-masa pengumpulan suara yang berlangsung dari pagi hingga siang hari, tahapan krusial yang selanjutnya bakal dilakukan dalam Pemilu 2024 adalah penghitungan suara.
Proses perhitungan suara dilakukan setelah para pemilih selesai memberikan suara di TPS.
Staf Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan bertanggung jawab dalam menghitung surat suara yang telah dikumpulkan.
Berikut adalah penjelasan mengenai langkah-langkah dalam penghitungan suara pada Pemilu.
Pengertian Penghitungan Suara
Penghitungan Suara Pemilu 2024 merujuk pada proses perhitungan surat suara oleh KPPS sesuai dengan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
Tujuan dari proses ini adalah untuk menetapkan jumlah suara sah yang diperoleh oleh pasangan calon, mengidentifikasi surat suara yang dianggap tidak sah, menentukan jumlah surat suara yang tidak digunakan, serta mengidentifikasi surat suara yang rusak atau salah dicoblos.
Penghitungan Suara dilakukan pada jam 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara di TPS selesai.
Dengan demikian, penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara, yakni tanggal 14 Februari 2024.
Urutan Penghitungan Suara
Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI, Penghitungan suara dilakukan dalam urutan penghitungan suara pertama dimulai terlebih dahulu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Pressiden, kemudian dilanjutkan untuk Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan terakhir untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Di TPS 156 Kembang Utara Jakarta Barat Ganjar-Mahfud Unggul Atas Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin
Terkait urutan penghitungan suara secara umum, semuanya dimulai dari tingkat paling dasar hingga mencapai tingkat nasional.
Pada tingkat dasar, penghitungan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih memberikan surat suaranya.
Penghitungan suara dilaksanakan secara manual oleh KPPS setelah selesai proses pencoblosan.
Setelah selesai menghitung suara untuk pemilihan presiden, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS.
Setiap TPS kemudian menyerahkan kotak suara serta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota, yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
Data dari tingkat kabupaten/kota kemudian diintegrasikan dan direkapitulasi lebih lanjut di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
Tahapan terakhir dari proses rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Adapun dalam penghitungan suara, urutan yang akan dilakukan KPPS adalah sebagai berikut:
1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
2. KPPS kemudian melakukan:
a. Pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan.
b. Penjumlahan :
1. Surat suara yang digunakan,
2. Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos,
3. Surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan, harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.
3. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari penghitungan suara untuk:
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara Pemilu Anggota DPR;
3. Surat suara Pemilu Anggota DPD;
4. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
5. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
4. Untuk Daerah Pemilihan di DKI Jakarta, saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara Pemilu Anggota DPR;
3. Surat suara Pemilu Anggota DPD;
4. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
5. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:
a. Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS;
c. Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. Mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;
e. Membuka surat suara lembar demi lembar;
f. Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai, maka:
- Sebelum dihitung
a. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
b. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu.
- Setelah dihitung
a. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
b. Membuka surat suara dan memeriksa tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model c1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally.
g. Memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara;
h. Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
i. Menyampaikan hasil penelitiannya kepada saksi, pengawas TPS, pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas;
j. Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano DPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;
Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
k. Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
l. Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak
sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;
m. Mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas;
n. Mengisi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu dalam formulir:
1. Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram,
2. Model C1-DPD berhologram,
3. Model C1-DPRD Provinsi berhologram,
4. Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram
beserta salinannya;
o. Mengisi pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus kedalam formulir Model C2-KPU jika ada;
p. Mengisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam formulir C-KPU.
6. Mendokumentasikan formulir:
1. Model C1.Plano-PPWP,
2. Model C1.Plano-DPR,
3. Model C1.Plano-DPD,
4. Model C1.Plano-DPRD Provinsi,
5. Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota,
6. Model C7.DPT-KPU,
7. Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.
7. Meminta Salinan formulir:
a. Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
b. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. Sertifikat hasil Penghitungan Suara.
8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.
9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.
12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.
14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:
- Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan, maka saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
- Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
(Tribunnews.com/Bobby WIratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.