Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Panggil Ulang Saksi Shanty Alda Nathalia Pekan Depan
Pemeriksaan Shanty pekan depan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. KPK meminta dia kooperatif.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan jadwal pemanggilan ulang untuk Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia.
Dia merupakan saksi dalam dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
“Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).
Shanty sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Surat panggilan kedua dipastikan sudah dikirimkan ke alamat rumahnya.
Pemeriksaan Shanty pekan depan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. KPK meminta dia kooperatif.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut,” Ali menandaskan.
KPK sebelumnya membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia.
Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.