Mengenal Sistem Noken Pemilu 2024 yang Digunakan 11 Wilayah Papua Tengah & Pegunungan, Ini Daftarnya
Meski berbeda sistem, pemungutan suara dengan sistem noken tetap digelar pada hari yang sama, Rabu (14/2/2024) hari ini.
Penulis: Dewi Agustina

Berikut daftar wilayah di Papua yang menggunakan sistem noken sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Papua Pegunungan
a. Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai;
b. Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS di Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota; Kelurahan Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota;
c. Kabupaten Nduga, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
d. Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila;
e. Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua; f Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.
Papua Tengah
a. Kabupaten Puncak Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
b. Kabupaten Puncak, seluruh TPS menggunakan sistem. noken/ikat;
c. Kabupaten Paniai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
d. Kabupaten Intan Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat:
e. Kabupaten Deiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
f. Kabupaten Dogiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini 11 Daerah di Wilayah Papua yang Masih Menggunakan Sistem Noken pada Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.