Quick Count Litbang Kompas 15.30 WIB: Prabowo 60,09 Persen, Anies 22,57 Persen, Ganjar 17,34 Persen
Inilah hasil quick count Litbang Kompas dengan perolehan suara sebanyak 47,15 persen hingga pukul 15.30 WIB.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Litbang Kompas menayangkan hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2/2024).
Pada pukul 15.30 WIB, hasil quick count Litbang menampilkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara.
Posisi kedua disusul oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Kemudian, posisi terakhir ada paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 47,15 persen suara hingga pukul 15.30 WIB.
Berikut rincian hasil quick count Litbang Kompas pada pukul 15.30 WIB:
- Prabowo-Gibran: 60,09 persen
- Anies-Cak Imin: 22,57 persen
- Ganjar-Mahfud: 17,34 persen
Quick Count Bukan Hasil Perhitungan Resmi dari KPU
Sebagai informasi, cara mengecek hasil quick count Pemilu 2024 untuk Pilpres bisa dilakukan dengan banyak cara.
Termasuk memantau berbagai tayangan televisi nasional.
Baca juga: Quick Count Litbang Kompas Masuk 31 Persen: Prabowo 60 Persen, Anies 21 Persen, Ganjar 18 Persen
Selain itu, juga bisa dipantau lewat live streaming Pemilu 2024 di berbagai laman web media resmi.
Mengacu pada rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur mengenai mekanisme quick count dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count baru diumumkan mulai pukul 15.00 WIB.
Yakni, hasil quick count boleh diumumkan 2 jam usai pemungutan suara berakhir.
Diketahui, jam pemungutan suara Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 pada hari ini, Rabu, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sebagai catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.
Hitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.
Pemantauan hasil quick count tersebut bisa melalui link ini.
(Tribunnews.com/Rifqah)