Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Jika Memanipulasi Hasil Pemilu 2024

Hasil Pemilu tersebut menjadi hal yang ditunggu-tunggu seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, hasil pemilu tidak boleh dihilangkan atau diubah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sanksi Jika Memanipulasi Hasil Pemilu 2024
IG Bawaslu
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024). Tentunya, hasil Pemilu tersebut menjadi hal yang ditunggu-tunggu seluruh lapisan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Tentunya, hasil Pemilu tersebut menjadi hal yang ditunggu-tunggu seluruh lapisan masyarakat.

Untuk itu, hasil pemilu tidak boleh dihilangkan atau diubah.




Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencantumkan larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.

Berikut adalah sanksinya:

1. Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

BERITA TERKAIT

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

3. Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya & Istri Dipakaikan Mahkota, Asesoris Papua & Bunga saat Tiba di TPS 32

Pengaturan Pasal 398 UU Pemilu

(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPK.

(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Strategi Pencegahan Pelanggaran Pelaksanaan Penghitungan Suara

  1. Memastikan Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dan teransparan.
  2. Memastikan keakuratan surat suara sah dan tidak sah.
  3. Memastikan KPPS melakukan penginputan/penulisan hasil suara dengan benar.
  4. Memastikan tidak adanya manipulasi dalam proses penghitungan suara.
  5. Memastikan penghitungan surat suara tidak memenuhi tata urutan jenis pemilihan.
  6. Memastikan Formulir Model C Hasil Salinan (5 jenis pemilihan) ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota KPPS.
  7. Memastikan hasil Penghitungan perolehan suara ditempel di papan pengumuman.
  8. Memastikan Pengawas TPS/Saksi mendapatkan Formulir Model C Hasil Salinan (5 jenis pemilihan).

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas