Sanksi Jika Memanipulasi Hasil Pemilu 2024
Hasil Pemilu tersebut menjadi hal yang ditunggu-tunggu seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, hasil pemilu tidak boleh dihilangkan atau diubah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
Tentunya, hasil Pemilu tersebut menjadi hal yang ditunggu-tunggu seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu, hasil pemilu tidak boleh dihilangkan atau diubah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencantumkan larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.
Berikut adalah sanksinya:
1. Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
3. Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya & Istri Dipakaikan Mahkota, Asesoris Papua & Bunga saat Tiba di TPS 32
Pengaturan Pasal 398 UU Pemilu
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Strategi Pencegahan Pelanggaran Pelaksanaan Penghitungan Suara
- Memastikan Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dan teransparan.
- Memastikan keakuratan surat suara sah dan tidak sah.
- Memastikan KPPS melakukan penginputan/penulisan hasil suara dengan benar.
- Memastikan tidak adanya manipulasi dalam proses penghitungan suara.
- Memastikan penghitungan surat suara tidak memenuhi tata urutan jenis pemilihan.
- Memastikan Formulir Model C Hasil Salinan (5 jenis pemilihan) ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota KPPS.
- Memastikan hasil Penghitungan perolehan suara ditempel di papan pengumuman.
- Memastikan Pengawas TPS/Saksi mendapatkan Formulir Model C Hasil Salinan (5 jenis pemilihan).
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.