Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos yang Sah pada Surat Suara Pemilu 2024

Simak tata cara mencoblos yang sah pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tata Cara Mencoblos yang Sah pada Surat Suara Pemilu 2024
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Tata cara mencoblos yang sah pada surat suara Pemilu 2024. Guna memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara mencoblos yang sah pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada hari ini, masyarakat Indonesia melaksanakan Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara yang disediakan dalam Pemilu 2024.

Suara yang diberikan masyarakat akan dinyatakan sah apabila pencoblosan pada surat suara dilakukan dengan benar.

Oleh sebab itu, agar suara yang diberikan tidak sia-sia, simak cara mencoblos surat suara yang sah pada Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Mencoblos yang Sah pada Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:

  1. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
  3. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
  4. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.

Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: 4 Hal yang Membuat Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat Suara Abu-abu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas