Tata Cara Mencoblos yang Sah pada Surat Suara Pemilu 2024
Simak tata cara mencoblos yang sah pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Tata Cara Mencoblos yang Sah pada Surat Suara Pemilu 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemilu6.jpg)
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Tata cara mencoblos yang sah pada surat suara Pemilu 2024. Guna memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Berita Rekomendasi
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.