Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Semua Pemilih Paham Mekanisme Rekapitulasi Suara, Kontrol KPU Atas Sirekap Harus Maksimal

Kontrol kinerja sistem informasi rekapitulasi informasi (Sirekap) harus maksimal dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Belum Semua Pemilih Paham Mekanisme Rekapitulasi Suara, Kontrol KPU Atas Sirekap Harus Maksimal
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Utara, Senin (28/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontrol kinerja Sistem Informasi Rekapitulasi Informasi (Sirekap) harus maksimal dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebagaimana diketahui tujuan penggunaan Sirekap adalah untuk mencegah manipulasi dalam rangkaian penghitungan dan rekapitulasi suara yang memakan waktu cukup lama melalui pengunggahan hasil asli dari tempat pemungutan suara (TPS).

Hanya saja, menurut Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini hal itu tak cukup mengandalkan Sirekap tanpa adanya pengawasan penuh KPU.

"Karena yang diunggah adalah hasil pemilu, maka kontrol kinerja Sirekap juga harus maksimal," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sebab rumusnya secara alamiah, transparansi akan menimbulkan partisipasi publik yang kemudian menuntut akuntabilitas dan profesionalitas pengelolaannya," ia menambahkan.

Kritik dan komentar publik soal Sirekap tak hanya dalam hitungan jari saja. Terkait salah input angka hasil penghitungan adalah salah satu yang jadi sorotan.

Berita Rekomendasi

Hal itu disebut Titi wajar sebab meski foto C Hasil menampilkan angka yang benar sesuai dengan hasil di TPS, namun angka digital yang berbeda akan sangat rentan menimbulkan spekulasi dan kecurigaan.

Apalagi tidak semua pemilih memahami ihwal penetapan hasil bakal menggunakan dokumen manual yang dihitung berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional.

"Sulit bagi mereka menoleransi adanya kesalahan input sebab kesalahan input itu dilakukan oleh otoritas resmi, yaitu KPU," tuturnya.

Kesalahan input yang terbiarkan dan terus menerus teramplifikasi tanpa ada narasi klarifikasi yang meyakinkan dari KPU, dijamin Titi akan menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik terhadap KPU.

KPU, lanjutnya, harus melakukan evaluasi serius untuk mengetahui penyebab dan kontributor atas kesalahan yang terjadi.

Termasuk tidak ragu untuk melakukan otokritik terhadap internal mereka agar bisa dilakukan perbaikan dan selanjutnya bisa meningkatkan kualitas kerja kelembagaan KPU beserta jajaran.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: KPU Diminta Responsif Koreksi Kesalahan Input Data dalam Sirekap

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas