Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Rencana Gugat Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman Tak Punya Hak untuk Ikut

Todung mengatakan TPN Ganjar Mahfud akan mengikuti jalan konstitusional untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bicara Rencana Gugat Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman Tak Punya Hak untuk Ikut
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), dalam forum diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan rencana pihaknya untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan calon presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, meski terlalu dini untuk dibicarakan, namun upaya tersebut adalah satu di antara upaya hukum yang dilakukan pihaknya selain membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu maupun kepada kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 18.00 WIB: Prabowo Masih Unggul 36,8 Juta, Disusul Anies, Ganjar




Todung mengatakan TPN Ganjar Mahfud akan mengikuti jalan konstitusional untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK untuk membangun sistem pemilu yang benar-benar bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024).

"Dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi dan kita berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjadi penjaga konstitusi, the guardian of constitution yang betul-betul menjalankan fungsinya," kata Todung.

Selain itu, ia mengaku banyak mendapatkan pertanyaan perihal gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PTUN untuk mengembalikan jabatannya sebagai Ketua MK setelah dicopot lewat keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Bakal Temui Tokoh Hingga Pimpinan Parpol Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud

BERITA TERKAIT

Menurutnya, Anwar yang juga merupakan paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tidak berhak untuk ikut menyelesaikan sengketa pilpres.

"Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres. Karena sudah ada putusan MKMK pada waktu itu. Karena di situ akan ada benturan kepentingan daripada Anwar Usman untuk ikut sebagai majelis hakim di MK. Itu sederhana saja," kata dia.

"Tapi menurut saya itu very clear dan saat ini, tidak mungkin dia menjadi anggota majelis MK untuk menyelesaikan sengketa pilpres," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas