Pemungutan Suara Pos Belum Selesai, PIP PKS Malaysia Tolak Rekapitulasi di Kuala Lumpur
Ketua PIP PKS Malaysia Ali Sophian menerangkan alasan PIP PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi oleh PPLN Kuala Lumpur.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi suara oleh Panitia Pelaksana Pemilu Luar Negeri (PPLN) Wilayah Kuala Lumpur.
Ketua PIP PKS Malaysia Ali Sophian menerangkan alasan PIP PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi oleh PPLN Kuala Lumpur sebab proses pemungutan suara melalui pos belum selesai dilaksanakan.
Ali menyebut merujuk pada Peraturan KPU no 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 30 jo Pasal 32 menyebutkan jika PPLN melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos.
"Sementara proses pemungutan suara pos belum selesai dilaksanakan dan akan berakhir pada 15 Februari 2024 pukul 24.00 dan baru dilanjutkan proses penghitungan suara pos. Jadi jika proses penghitungan suara pos belum selesai, secara aturan tidak bisa dilaksanakan proses rekapitulasi," papar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Ali menerangkan PIP PKS Malaysia menolak proses rekapitulasi karena sudah ada undangan No. No.195/PP.05.1-Und/078/2024 tertanggal 14 Februari 2024 bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti agenda rekapitulasi.
"Kami berpegang pada regulasi PKPU jika belum selesai proses pemungutan suara pos, maka rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan. Maka PIP PKS tegas menolak proses rekapitulasi yang diagendakan pada 15 Februari 2024," kata dia.
Ali menekankan, proses pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan secara bertahap sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu untuk pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara maupun rekapitulasi suara.
"Tahapan itu yang harus kita ikuti sebagaimana regulasi telah mengatur. Ada tata caranya yang sudah dibuat agar Pemilihan Umum berlangsung Jujur dan Adil serta asas Langsung Umum Bebas dan Rahasia. Kita melaksanakan proses checks and balances agar prinsip transparansi proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan baik," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.