Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Klarifikasi Pernyataan 'Pihak yang Kalah Selalu Tuduh Pemenang Curang'

Mahfud mengatakan, dirinya menyampaikan itu saat pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Hasyim Asy'ari.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud Klarifikasi Pernyataan 'Pihak yang Kalah Selalu Tuduh Pemenang Curang'
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya soal setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).




Mahfud mengatakan, dirinya menyampaikan itu saat pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Hasyim Asy'ari.

Dia menjelaskan, pernyataan itu disampaikannya pada awal 2023 sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

"Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dan memerintahkan menggelar Pemilu ulang.

BERITA TERKAIT

"Sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yg kalah naik. Jadi, bisa Pemilu ulang itu bisa," ucapnya.

Dia mencotohkan kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008, yakni Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo alias Pakde Karwo.

"Kita batalkan hasilnya dan diulang," ungkap mantan Menko Polhukam ini.

"Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi, yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," tutur Mahfud menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas