Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta
Petugas pemungutan suara Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc yang meninggal dunia dipastikan akan menerima santunan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Petugas pemungutan suara Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc yang meninggal dunia dipastikan akan menerima santunan.
Badan Adhoc sendiri terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Baca juga: 3.909 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu Sakit, 35 Wafat Selama Proses Pemungutan hingga Hitung Suara
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu telah diatur.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan yang ditulis Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Kasus Pemukulan Ketua RT dan Anggota KPPS di Jambi Berakhir, Ini Penjelasan Kapolresta
Dari data sementara KPU, hingga (16/2/2024) pukul 18.00 WIB dilaporkan ada 35 petugas pemilu yang meninggal dunia.
Dengan rincian: Panitia pemungutan suara (PPS) : 3 orang, Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) : 23 orang, Petugas perlindungan masyarakat (Linmas) : 9 orang.