Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 17 Februari Pukul 16.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi

Real count KPU Pilpres 2024 17 Februari pukul 16.00 WIB, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, Anies-Muhaimin di dua provinsi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 17 Februari Pukul 16.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi
KPU
Real count KPU Pilpres 2024 17 Februari pukul 16.00 WIB, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, Anies-Muhaimin di dua provinsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Sabtu (17/2/2024), dalam artikel ini.

Per pukul 16.00 WIB, suara masuk sudah berjumlah 539170 dari 823236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 65,49 persen.

Berdasarkan real count sementara, pasangan calon (paslon) 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dibandingkan dua lawannya.

Prabowo-Gibran unggul di 35 dari 38 provinsi, belum termasuk Papua Pegunungan yang sampai saat ini masih dalam proses perhitungan.

Di posisi kedua, ada paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pasangan Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatra Barat.

Sementara paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menempati urutan ketiga.

Berita Rekomendasi

Ganjar-Mahfud hanya unggul di pemilihan luar negeri dengan suara sementara 116.486.

Baca juga: Real Count KPU 64,9 Persen: Prabowo Unggul Hampir Semua Wilayah, Ganjar hanya di Luar Negeri

Berikut real count KPU Pilpres 2024 terbaru per Sabtu pukul 16.00 WIB:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 20.438.547 (24,53 persen)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 48.189.601 (57,83 persen)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 14.695.696 (17,64 persen)

Disclaimer:

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas