KPU dan Bawaslu Diminta Lebih Awasi Perolehan Suara Caleg Perempuan
Dia mengingatkan, afirmasi perempuan dalam Pemilu merupakan atas perintah undang-undang dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 dan penghitungan suara calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
Juru Bicara Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil, Ramdansyah menyebutkan hal itu sebagai respons atas beberapa adanya kasus suara caleg perempuan yang hilang dalam rekapitulasi suara dengan Sirekap.
"Misalkan ada caleg Dapil Jabar 3, Kota Bogor dan Cianjur Melli Darsa menceritakan di instagram tentang suaranya yang hilang. Dia kecewa dengan yang namanya sistem rekapitulasi," kata Ramdansyah di Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024).
Dia mengingatkan, afirmasi perempuan dalam Pemilu merupakan atas perintah undang-undang dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bahkan, putusan Mahkamah Agung yang kemudian meminta pembulatan 30 persen itu terjadi, itu juga konfirmasi bahwa afirmasi itu perlu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Ramdansyah juga mengingatkan agar KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik memperhatikan suara caleg perempuan.
"Jangan hilang dalam proses perhitungan suara. Kalau hilang, harapan atau perintah Undang-undang Pemilu tidak dijalankan," tegasnya.
Baca juga: Tim Medis Minta Masyarakat Termasuk Caleg Tak Malu Konsultasi Jika Alami Gangguan Jiwa
Dia juga menjelaskan penyelenggara pemilu harus teliti dengan sistem perhitungan suara untuk caleg perempuan.
"Dan parpol juga harus memperhatikan ini. Kita kemarin melihatkan kuota 30 persen caleh perempuan saja masih banyak tidak sungguh-sungguh, tapi kalau ini serius dan pengawasan ini serius maka saya yakin afirmasi ini akan berjalan," pungkas Ramdansyah.
Jauh sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta KPU segera menindaklanjuti putusan MA soal keterwakilan perempuan di legislatif.
Pasalnya, putusan MA tersebut sampai sekarang belum dieksekusi.
"Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU," kata Titi Anggraini kepada wartawan, Minggu (1/10/2023) lalu. (Willy Widianto)