Polisi Ungkap Alasan Ubah Password Instagram dan Email Milik Aiman Witjaksono
Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, diubahnya password instagram dan email milik Aiman bertujuan untuk menjaga keaslian barang bukti.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengganti password akun instagram dan email milik Aiman Wijtaksono yang kini tengah disita dalam proses penyidikan kasus dugaan polisi tidak netral.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, diubahnya password instagram dan email milik Aiman bertujuan untuk menjaga keaslian barang bukti yang saat itu disita.
Baca juga: Polda Metro: Saat Konferensi Pers dengan TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Seorang Politisi Bukan Wartawan
Adapun hal itu diungkapkan Leonardus saat menyampaikan jawaban atas petitum gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
"Kemudian pada akun instagram dan email (milik Aiman) penyidik mengubah password untuk menjaga originalitas barang bukti tersebut," kata Leo di ruang sidang.
Leo juga menjelaskan bahwa penyidik juga telah melalui seluruh rangkaian prosedur untuk membuka akses mengekspor ataupun menyalin kedua akun tersebut.
Selain itu penyidik juga telah surat tanda terima berita acara penyitaan dan berita acara pembukaan akses akun itu kepada Aiman sesuai Perkap Bareskrim nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Bidkum Polda Metro Akan Hadir untuk Jawab Gugatan Aiman Witjaksono di PN Jaksel
"Tentang standar operasional prosedur bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana," jelasnya.
Adapun dalam akun instagram itu, dijelaskan Leo diketahui juga digunakan Aiman untuk mengunggah video konferensi pers dirinya dengan TPN Ganjar-Mahfud pada 11 November 2023 lalu.
Penyitaan instagram itu bermula ketika penyidik menyita ponsel milik Aiman yang dimana pada saat proses klarifikasi ia mengaku mendapat informasi aparat tidak netral melalui pesan WhastaApp dan aplikasinya ada di ponsel tersebut.
Selain itu, penyitaan ponsel tersebut kata Leo telah berdasarkan surat permohonan izin penetapan sita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024 dan izin itu diterbitkan dua hari berselang yakni 24 Januari 2024.
Aiman Minta Ponselnya Dikembalikan
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Adapun sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.