Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Dukungan Puluhan Ribu Suara, Begini Reaksi Majikan ke Yuni PRT yang Maju Jadi Caleg DPRD DKI

Yuni Sri Rahayu (41), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang maju menjadi caleg semakin optimis dirinya berhasil terpilih jadi anggota dewan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dapat Dukungan Puluhan Ribu Suara, Begini Reaksi Majikan ke Yuni PRT yang Maju Jadi Caleg DPRD DKI
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) yang maju sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta daerah pemilih (Dapil) VII saat ditemui di kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). 

Oleh sebab itu, ia memilih untuk mencari tempat lain dalam bersosialisasi dan kampanye.

"Cuma saya ya sudah biarin saja. Toh mereka yang punya modal mau dia berkampanye seperti apa itu kan hak mereka. Saya kampanye sebisanya," tutur Yuni.

"Soal kalah menang itu Wallahualam. Insya Allah nggak stres," sambungnya.

Perjuangkan nasib PRT

Yuni bercerita, tujuan dirinya maju sebagai caleg untuk memperjuangkan nasib Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Sebagai seorang PRT, Yuni paham betul berbagai risiko yang kerap dialami orang-orang seprofesinya.

Untuk itu, ia ingin memperjuangkan hak-hak PRT agar bisa bekerja dengan layak dan nyaman demi keluarga di rumah.

"Itulah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.

Berita Rekomendasi

Yuni menuturkan, PRT sangat rentan mengalami masalah baik kepada majikan, yayasan, atau pemberi kerja.

Kasus kekerasan, hingga diskriminasi terhadap PRT bahkan masih kerap terjadi.

Hal ini pun pernah dialami Yuni terhadap majikannya.

Belum lagi soal kasus pelecehan, masalah jam kerja, gaji yang tidak sesuai, atau jaminan sosial yang tidak ada kejelasan.

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II & III 20 Februari 2024: Uya Kuya Unggul dari Once

Kata Yuni, sejauh ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Padahal, aturan ini saja dinilai belum cukup untuk melindungi para PRT.

Dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), para pembantu rumah tangga dinilai bisa mendapatkan perlindungan lebih saat mengalami masalah, atau memberikan jaminan atas ketentuan kerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas