Rusak Kotak Suara Ubah Data C1, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 36 Juta
Dua pemuda yang membobol Gudang PPK Kantor Camat Bangkala Barat terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak 4 kotak suara
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Dua pemuda inisial AA (28) dan NF (18) ditangkap karena membobol Gudang PPK, Kantor Camat Bangkala Barat, Senin (19/2/2024) dini hari.
Mereka juga terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak empat kotak suara Pemilu 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menyatakan kedua pemuda tersebut melanggar Undang-undang tindak pidana pemilu.
"Kami mencoba mengangkat pasal 534 dan 535 Undang-Undang 7 tahun 2017 yaitu merubah hasil pemungutan dan perhitungan suara, ancaman pidananya tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujarnya kepada Tribun-timur.com, Rabu (21/2/2024).
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat khusus dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (20/2/2024) malam.
Gakkumdu melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, Bawaslu yang bertujuan untuk menangani tindak pidana pemilu.
"Bawaslu Kabupaten Jeneponto sudah melaksanakan pleno dan menjadikan laporan hasil pengawasan Panwascam Bangkala Barat sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Jeneponto," ucapnya.
"Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita itu kami langsung melakukan rapat pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Polisi dan Jaksa," terangnya.
Baca juga: Dini Hari 2 Pemuda Bobol Gudang PPK Jeneponto, Rusak Kotak Suara dan Ubah Data C1
Untuk menindaklanjuti keputusan itu kata Bustanil, pihaknya akan memanggil beberapa pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
"Hari ini kita akan melakukan klarifikasi terhadap penemu, saksi dan terlapor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua oknum pemuda bobol Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Camat Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Informasi dihimpun, aksi nekat itu dilakukan terduga pelaku AA (28) dan NF (18), Senin (19/2/2024) dini hari.
Keduanya merupakan warga Buludoang, Kecamatan Bangkala Barat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanul Nassa membenarkan kejadian tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.