Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusak Kotak Suara Ubah Data C1, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 36 Juta 

Dua pemuda yang membobol Gudang PPK Kantor Camat Bangkala Barat terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak 4 kotak suara

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rusak Kotak Suara Ubah Data C1, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 36 Juta 
bawaslu
Suasana Gudang PPK di Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, pasca pengrusakan kotak suara pemilu 2024, Senin (19/2/2024). Sejumlag kotak suara rusak dan data C1 diubah. Mereka terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak empat kotak suara Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Dua pemuda inisial AA (28) dan NF (18) ditangkap karena membobol Gudang PPK, Kantor Camat Bangkala Barat, Senin (19/2/2024) dini hari.

Mereka juga terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak empat kotak suara Pemilu 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menyatakan kedua pemuda tersebut melanggar Undang-undang tindak pidana pemilu.

"Kami mencoba mengangkat pasal 534 dan 535 Undang-Undang 7 tahun 2017 yaitu merubah hasil pemungutan dan perhitungan suara, ancaman pidananya tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujarnya kepada Tribun-timur.com, Rabu (21/2/2024).

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat khusus dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (20/2/2024) malam.

Gakkumdu melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, Bawaslu yang bertujuan untuk menangani tindak pidana pemilu.

"Bawaslu Kabupaten Jeneponto sudah melaksanakan pleno dan menjadikan laporan hasil pengawasan Panwascam Bangkala Barat sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Jeneponto," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita itu kami langsung melakukan rapat pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Polisi dan Jaksa," terangnya.

Baca juga: Dini Hari 2 Pemuda Bobol Gudang PPK Jeneponto, Rusak Kotak Suara dan Ubah Data C1 

Untuk menindaklanjuti keputusan itu kata Bustanil, pihaknya akan memanggil beberapa pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

"Hari ini kita akan melakukan klarifikasi terhadap penemu, saksi dan terlapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua oknum pemuda bobol Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Camat Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Informasi dihimpun, aksi nekat itu dilakukan terduga pelaku AA (28) dan NF (18), Senin (19/2/2024) dini hari.


Keduanya merupakan warga Buludoang, Kecamatan Bangkala Barat.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanul Nassa membenarkan kejadian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas